Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH


Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, yang merupakan unsur pelaksana Dinas Lingkungan Hidup. Tugas pokok bidang ini adalah:

  1.     Menyusun program kerja
  2.     Melaksanakan, mengatur, dan mengevaluasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup
  3.     Mengatur pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan 

Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, antara lain:

  1.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  2.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  3.     Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  4.     Mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat 

Untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Anda dapat melakukan beberapa hal, seperti:

  1. Mengolah limbah dengan benar 
  2. Menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan 
  3. Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya 
  4. Menggunakan detergen yang ramah lingkungan 
  5. Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air 
  6. Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia 
  7. Melakukan pengawasan atas penggunaan pestisida, insektisida, dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab pencemaran lingkungan