Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Dinas lingkungan hidup dapat menyelenggarakan sosialisasi pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokal. Sosialisasi ini dapat bertujuan untuk melestarikan budaya-budaya yang ada di desa sebagai warisan leluhur.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di suatu wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur, identitas budaya, hukum adat, dan hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup.
Hukum lingkungan mengatur tingkah laku manusia dalam mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1982) merupakan dasar hukum perkembangan hukum lingkungan modern di Indonesia.
Sementara itu, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.