Limbah B3

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas mempunyai fungsi menginvetarisasi, menyusun, menetapkan, merumuskan, membina, menyediakan, memungut retribusi, menetapkan, mengawasi, memberikan, melaksanakan, memantau, mengidentifikasi, verifikasi, validasi, menyelenggarakan, menyiapkan, mengembangkan, meningkatkan, membentuk dan memberi dukungan dibidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas.