Keuangan
Laporan Keuangan ini disusun sebagai hasil dari pelaksanaan anggaran yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual Pada Pemerintahan Daerah.
No. | Dokumen | Tahun | Tindakan |
1. | Laporan Keuangan | 2024 | |
2. | Laporan Keuangan | 2023 | |
3. | Laporan Keuangan | 2022 | |
4. | Laporan Keuangan | 2021 | |
5. | Laporan Keuangan | 2020 |