PENGOLAHAN/PENGAMANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

PENGOLAHAN/PENGAMANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PADA 17 PUSKESMAS DI SUMBA TIMUR
Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Kesehatan pada Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan pengolahan/pengamanan Limbah B3 pada 17 Puskesmas diseluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur, yang dilaksanakan pada bulan september tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengolahan Limbah B3 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan melakukan pengolahan/pengamanan dengan cara mengumpulkan Limbah B3 padat pada 17 Puskesmas yang sudah dipaking (Packing) dalam dos-dos sesuai dengan aturan pengumpulan limbah padat. Yang selanjutnya tim Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengangkutan ditiap titik puskesmas untuk dimuat dan dikumpulkan sementara di TPA Laindeha sebelum diangkut oleh tim pemusnahan dari pusat, ke tempat pemusnahan di Malang dikarenakan wilayah sumba belum memiliki tempat pengolahan/pemusnahan limbah B3 padat yang memenuhi syarat.
Kegiatan ini telah selesai dilaksanakan dengan harapan kedepan di wilayah sumba terdapat tempat pemusnahan (incenerator) limbah B3 padat sehingga pengolahan/pemusnahan limbah B3 padat dapat lebih mudah dilakukan di sumba.